Rabu, 05 Januari 2011

Pemilu 2004, Kenduri Nasional Menghabiskan Dana Milyaran



Catatan yang tertinggal tahun 2004, kembali di posting upaya menyegarkan kembali ingatan akan kancah politik Indonesia untuk kedepan yang lebih terbebas dari koruptor.

Sejumlah masalah besar terjadi dalam pengaturan dana kampanye Partai Politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2004 yang lalu. Diantaranya, tidak ada yang parpol menyerahkan rekening kampanye dan memberitahu batas maksimum pemberian sumbangan kampanye dari parpol kepada KPU/KPUD. 

Ada dugaan, kalangan parpol kemungkinan besar dalam pengeluaran dana kampanye tidak bersumber dari rekening kampanye parpol yang terdaftar di KPU/KPUD. Dan masalah tak kalah besar adalah hasil audit baru keluar setelah penetapan pemenang pemilu diumumkan.

Dalam pengertian sederhana, Undang Undang No. 12/2003 tentang Pemilu masih sangat lemah, kebijakan yang dibuat seakan-akan disusun guna melindungi elite politik, sekaligus jadi alat menghancurkan kekuatan sosial masyarakat yang ingin melawan.


Sebuah pengalaman yang menarik dari seorang teman yang bertanya kepada seorang anggota KPUD tentang rekening kampanye parpol peserta pemilu. Jawaban yang didapatkan seolah-olah anggota KPUD belum memahami atau sama sekali tidak pernah membuka UU No. 12/2003 tentang Pemilu. 

Dengan lugu dan jujurnya, anggota KPUD menjawab “Apa memang diperlukan rekening kampanye?”. Bagi kawan yang bertanya tersebut membuat dirinya merasa lucu, sedih dan aneh menyikapi jawaban anggota KPUD tersebut.

Dana Kampanye di Sumatera Utara

Dalam putaran kampanye di Kota Medan, parpol peserta Pemilu mengeluarkan dana kampanye sekitar Rp. 1 hingga Rp.8 Milyar, maka jumlah dana yang dibelanjakan parpol berkisar sebesar Rp. 43 Milyard dalam putaran kampanye di Sumatera Utara. Pos pengeluaran parpol terbesar masih sekitar pengerahan massa, menyelenggarakan rapat akbar dan pertemuan khusus. 


Sementara, untuk hal pengadaan alat peraga dan atribut parpol masih lebih banyak mendapat bantuan dari pengurus parpol di pusat. Seperti bendera, umbul-umbul, spanduk dan baju kaos parpol. Kiriman dari calon legislatif (caleg) dan pengurus di pusat umumnya berjumlah besar dibanding dengan yang disediakan pengurus dan caleg parpol di daerah. Parpol di daerah mengeluarkan dana untuk tenaga kerja pemasangan alat peraga atau atribut partai, kemudian sewa lokasi atau tempat mempromosikan parpol di media atau di jalan-jalan strategis ditengah kota, dan sewa sound system, teratak, alat musik band, kyboard, panggung, artis lokal, sewa mobil atau angkutan umum untuk pengerahan massa dan lainnya.

Sementara pelaksanaan kampanye Pemilu di daerah Kabupaten, tidak jauh berbeda dengan kondisi di Kota. Namun nilai pengeluaran dana kampanye masih lebih kecil dari parpol di Kota, walaupun jarak antara Ibu kota Kecamatan dengan Ibu kota Kabupaten sangat jauh. Dan umumnya di tingkat kecamatan masih di dominasi partai-partai besar, dibuktikan dengan ramainya atribut-atribut parpol besar tersebut, sementara parpol kecil atau baru lebih terkosentrasi berkampanye pada wilayah kota-kota besar, sehingga sering terlihat di kota beragam bendera-bendera parpol peserta pemilu, sedangkan di kampung-kampung hanya didapatkan satu-dua atribut-atribut parpol besar peserta pemilu.

Pemantauan

Fokus pemantauan yang dilakukan terbatas kepada parpol yang lolos dalam pemilu 1999 silam yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Golongan Karya (P. Golkar), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Bulan Bintang (PBB). Serta ditambah dengan parpol peserta pemilu 2004 yaitu : Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), Partai Patriot Pancasila (Partai PP), Partai Demokrat (PD), dan Partai Bintang Reformasi (PBR).
Dengan wilayah pemantauan Kota Medan, Binjai, Kabupaten Deli Serdang dan Labuhan Batu.

Hasil perolehan data, parpol terbesar yang membelanjakan dana kampanye adalah PPP, P.Golkar, PDI-P dan parpol baru PKPB, rata-rata membelanja dana kampanye dalam putaran pertama adalah Rp. 2-4 Milyard. Nilai terbesar pendistribusi dana kampanye sekitar Kota Medan (60%), sedangkan di tiga daerah pemantauan lainnya masing-masing 10-20%. Sumber data ini diperoleh dari Relawan yang didapat dari pengurus parpol, perusahaan, supir dan masyarakat peserta kampanye parpol.

Dana sebesar Rp. 43 Milyard yang dibelanjakan parpol dalam kampanye pemilu 2004 ini belum terhitung biaya perjalanan rombongan elite parpol dan caleg Nasional parpol peserta pemilu, termasuk biaya penggunaan pesawat terbang, mobil mewah, penginapan di hotel-hotel berbintang, dan sumbangan khusus lainnya kepada parpol di daerah. Dan pembelanjaan dana kampanye parpol di media cetak, media elektronik dan memanfaatkan fasilitas perusahaan advertising untuk mempromosikan parpolnya ditengah-tengah masyarakat pemilih.

Pengumpulan dana kampanye

Pengumpulan dana kampanye parpol sering dilakukan dengan cara yang ilegal. Jika ini terjadi, biasanya parpol yang bersangkutan tidak mengindahkan proses pemilu.

Hal pokok yang harus diperhatikan adalah bukan bagaimana parpol mengumpulkan dana, tetapi apakah proses pengempulan dana itu akan mempengaruhi sistim politik.


Jika proses pengumpulan dana kampanye dilakukan tidak transparan dan parpol tidak harus mengungkapkan sumber-sumber dananya, maka sebenarnya masyarakat memiliki keterpaksaan untuk mencurigai orang-orang tertentu yang memberikan dana dalam jumlah besar kepada sebuah parpol. Setelah adanya kesepakatan-kesepakatan yang ilegal untuk mendapatkan keuntungan lebih besar dari para politisi.

Tantangan terbesar bagi kita semua, untuk menghadapi tatacara pengumpulan dana kampanye sudah lumpuh karena korupsi sistemik. Terutama di bidang-bidang pengadaan barang dan jasa publik serta proses penyelenggaraan kampanye (rapat akbar, dialogis, dan lainnya) yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. NGO/LSM, jurnalis, akademisi, pengamat politik, pemantau independen, dan masyarakat pemilih sebenarnya berhak meminta kepada pengurus parpol peserta kampanye pemilu untuk mengumumkan atau menginformasikan rekening dana kampanyenya (saldo awal, saldo akhir dan sumber sumbangan) sehingga didapatkan transparansi dan akuntabilitas (tanggung gugat) dalam berpartai politik dan bernegara. Sehingga Indonesia dapat keluar dari berbagai krisis dan mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyatnya.

Untuk itu, ada beberapa masalah yang harus dicermati senantiasa yaitu informasi tentang identitas lengkap penyumbang, kemudian yang sangat dilematis adalah aturan pasal 78 UU No. 12/2003 tengan Pemilu soal jumlah sumbangan diatas Rp. 5 juta. Nah, pertanyaannya, kalau dibawah angka itu? Ya, tidak apa-apa. Hal ini sangat mengundang celah manipulasi dan praktik korupsi. 

Dikhawatirkan, ada orang yang memberikan sumbangan kepada parpol dibawah jumlah tersebut, tetapi diberikan secara cicill sampai nilainya.berlipat-lipat. 

(Efrizal Adil Lubis; Transparency International Indonesia, Sumatera Utara, 2004)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar