Sungai Deli Pembuangan Air Limbah
Dalam sebuah situs pemko Medan di internet, jelas dikatakan antara lain : “Kemanfaatan terbesar dari sungai-sungai ini adalah sebagai saluran pembuangan air hujan dan air limbah” hal ini membuat saya sebagai salah seorang penduduk kota Medan yang kerap memperhatikan perkembangan kotanya, khusus Daerah Aliran Sungai merasa terkejut bercampur gelisah. Bagaimana tidak!, kata-kata sebagai pembuangan air limbah, ini yang membuat saya terkesima. Pertanyaan dibenak ini adalah, mengapa begitu rendah pandangan pemko Medan terhadap DAS disekitarnya?.
Data-data yang diperoleh dari salah satu lembaga pemerintah propinsi diketahui bahwa masalah pencemaran Sungai Deli diakibatkan oleh 70 persen limbah padat dan cair sebagai unsur penyebab. Limbah domestik padat atau sampah yang dihasilkan di Kota Medan 1.235 ton/hari. Kemudian limbah industri atau limbah hasil usaha. Banyaknya industri atau kegiatan usaha dan tercatat 242 perusahaan skala sedang sampai besar di Kota Medan dan 328 perusahaan yang berada di wilayah Deli Serdang yang sebagian besar letaknya di sepanjang daerah pengaliran sungai-sungai yang melintasi Kota Medan Metropolitan tersebut telah mempercepat penurunan kualitas air sungai Bukan tanggung hebatnya!. Untuk diketahui bahwa masyarakat kota Medan sangat menggantungkan kelangsungan untuk menikmati air bersih yang di distribusi oleh perusahaan air minum daerah ke rumah-rumah penduduk kota Medan berasal dari DAS Deli. Mengapa begitu rendah dan gampang pemko Medan berkata seperti itu?
Pelurusan Sunga Deli
Pada sebuah dokumen perusahaan konsultan perencanaan yang di diperoleh YPI, tentang rencana pelurusan sungai Deli di kelurahan Hamdan dan Aur Kecamatan Medan Maimun, sangat begitu memiris perasaan sebagai anak negeri yang begitu gampang di pecah belah dan di tendang oleh para penguasa dan pengusaha di Kota Medan ini, apa lagi kalau bukan pernyataan tertulis mereka yang jelas-jelas mengatakan bahwa latar belakang proyek ini adalah sungai deli khususnya di kota Medan sangat banyak dipengaruhi oleh tikungan tajam (meander), mengakibatkan kesulitan untuk menata kawasan pinggir sungai (waterfront city), kemudian penduduk yang bermukim di pinggiran sungai telah berdampak negative terhadap aliran arus sungai deli. Dan “tujuan rencana pelurusan (short cut) Sungai Deli : pertama untuk memudahkan pengembangan tepi sungai deli (waterfront) yang terdapat di Kota Medan, menuju Medan menjadi kota Metropolitan; kedua, mengurangi dampak negative terhadap aliran sungai deli yang ditimbulkan oleh penduduk yang bermukim di pinggir sungai deli; ketiga, menambah estetika keindahan kota. Dari ketiga tujuan pelurusan tersebut tak satupun yang menyinggung masalah lingkungan, sebaliknya lebih mengutamakan estetika keindahan kota.
Pejabat sering tidak mengikut sertakan para stakeholders. Mereka adalah pihak yang berhubungan, berkaitan, dan berkepentingan langsung terhadap keberadaan sungai. Mereka adalah warga kota terutama yang berdekatan langsung dengan komponen sungai, seperti yang bertempat tinggal di sekitar sungai (DAS), jalur hijau, dan lain-lain, para kontraktor dan supplier, kalangan professional, assosiasi profesi, akademisi, dan sebagainya.
Para stakeholders selalu ditinggalkan dalam pengambilan keputusan dan perencanaan kota, seolah-olah kota milik pemko atau pemprov sendiri. Akan tetapi, mereka baru dicari-cari di saat kebijakan yang diambil pemko/pemprov mendapat tentangan keras dari warganya.
Masih beribu bahkan berjuta solusi terbaik untuk penanganan sungai deli. Apa lagi alasan banyak tikungan tajam (meander) dan perlakuan negative warga di pinggir sungai. Kita bisa lihat banyak Negara maju menyesali perbuatan mereka karena mensia-siakan, merubah, dan menata sungai sesuai kehendak dan keinginan mereka (dibalik kepentingan golongan, perorangan, kelompok, dll), dan akibatnya kini mereka bisa rasakan dan penyelasan tidak akan pernah bisa menyelesaikan apa yang telah dilakukan dahulu, serta yang menjadi korban tentu anak cucu mereka saat ini.
Butuh biaya lebih besar untuk mengembalikan seperti semula bentuk sungai, dan tentu lebih besar biayanya dari saat merubahnya dahulu. Intinya “apa yang pernah kita rusak tak akan pernah kembali lagi”.
Pandangan terhadap sungai tidak sesederhana pandangan para pengusaha dan pejabat, karena sungai adalah satu bagian dari bagian yang lainnya, sungai adalah satu bagian dari kehidupan manusia dan alam ini. Apabila manusia mengganggu salah satu komponen alam ini, dan terjadi ketimpangan (tidak berimbang) maka akibatnya manusia yang menerima bencana utama. Siapakah?!?
Masalah Lingkungan Sungai Deli
1. Hulu yang kritis. Gejala banjir tidak terlepas dari pengelolaan lingkungan, hutan, lahan dan air di hulu daerah tangkapan air Sungai Deli yang mengalami peningkatan ancaman dari cara pengelolaan sumber daya alam yang mengabaikan fungsi ekologis berupa degradasi vegetasi akibat penebangan oleh ekspansi kegiatan pariwisata di daerah Sibolangit, Berastagi, ekspansi perkebunan, pemukiman, pembukaan jalan dan sebagainya. Karena hutan di hulu Sungai Deli tinggal seluas 14 persen dan kondisinya telah rusak hal ini jauh dari ideal penutupan hutan di suatu DAS yang seyogyanya ditentukan 40 persen.
2. Pencemaran Sungai Deli diakibatkan oleh 70 persen limbah padat dan cair sebagai unsur penyebab. Limbah domestik padat atau sampah yang dihasilkan di Kota Medan 1.235 ton/hari. Limbah domestik cair telah mendegradasi kualitas air Sungai Deli.
3. Tercatat 242 perusahaan skala sedang sampai besar di Kota Medan dan 328 perusahaan yang berada di wilayah Deli Serdang yang sebagian besar letaknya di sepanjang daerah pengaliran sungai-sungai yang melintasi Kota Medan Metropolitan tersebut telah mempercepat penurunan kualitas air sungai. Kondisi pencemaran Sungai Deli, dan menghasilkan bahan-bahan polutan berupa unsur organik dan unsur kimiawi yang sangat membahayakan seperti unsur besi, tembaga dan seng.
4. Banjir. Kerapatan banjir (rentang waktu) di Kota Medan dan sekitarnya semakin pendek. Antara peristiwa banjir besar I tahun 1958 dan banjir besar II 1986 kerapatannya 30 tahun, 8 tahun dengan banjir besar III tahun 1994, 3 tahun dengan banjir besar IV tahun 1997, serta dengan banjir besar V tahun 2001 (pada 22 Desember 2001) 3 tahun, yang kemudian diikuti banjir susulan (pada 14 Januari 2002 dan 10-15 Mei 2006) sehingga hal ini sebagai fenomena yang mengkawatirkan sebab banjir akan sering terjadi secara tahunan.
5. Sedimentasi. Sedimen yang mengendap di muara di daerah Belawan pertahun adalah 800.000 M3 - 1.800.000 M3 (volume keruk alur) dan 187.000 M3 - 347.000 M3 (volume keruk kolam) dan hal ini cukup merepotkan bagi Pelabuhan Samudra Belawan karena kolam pelabuhan akan tidak dapat dilayari. Untuk hal ini PT. Pelindo I harus mengeluarkan biaya Rp. 18 miliar per tahun sebagai biaya pengerukan.
6. Permukiman kumuh di bantaran sungai. Faktor manusia yang menggunakan bantaran sungai untuk mendirikan rumah tinggal dan tempat buangan sampah telah menyempitkan alur sungai. Penyumbatan-penyumbatan sampah di alur-alur riol dan anak-anak sungai telah memperburuk keadaan lingkungan Sungai Deli.
7. Pengembangan perumahan dan kegiatan industri yang memanfaatkan areal lahan timbunan yang semula berupa persawahan dan atau kolam-kolam/situ alami telah memperburuk sistem drainase yang hal ini ditunjukkan perilaku masing-masing sungai dimana pada musim kemarau debitnya drastis turun dan sangat tinggi ketika musim hujan tiba.
Apa Yang Harus Dilakukan
1. Mendorong unsur-unsur pemerintah provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Kabupaten/Kota (Kota Medan, Deli Serdang dan Karo) untuk lebih tegas dan nyata meletakkan dan menjalankan program-program lingkungan hidup, khususnya pengamanan dan pelestarian sumberdaya air di DAS Deli.
2. Pendekatan pembangunan berkelanjutan Sungai Deli melalui pendekatan holistik yang menekankan perlunya secara terkendali dan bertanggung jawab pengelolaan pembangunan di wilayah ekosistem Sungai Deli.
3. Lakukan segera pemetaan potensi-potensi masalah, daerah-daerah rawan banjir, longsor, titik-titik sumber mata air, dan lainnya. Inti pemetaan ini untuk mengetahui pola, strategi dan program pengamanan dan pelestarian sumberdaya air DAS Deli.
4. Libatkan dan lakukan penyadaran serta pemberdayaan masyarakat disekitar DAS Deli melalui eco-environmental program. Tumbuh dan berkembngnya perekonomian skala kecil dan menengah yang berwawasan lingkungan di tengah-tengah masyarakat marginal di sekitar DAS Deli.
5. Tindak tegas, dan beri sanksi kepada perusahaan atau pelaku bisnis yang memanfaatkan DAS Deli yang bermasalah, dan lakukan mediasi antara perusahaan pengguna DAS Deli dengan masyarakat sekitar DAS Deli untuk pengamanan dan pelestarian sumberdaya air.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar